Kabar baik bagi Anda yang memiliki anggota keluarga lanjut usia (lansia) dan membutuhkan dukungan pemerintah. Kini, mendaftarkan lansia untuk mendapatkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi lebih terarah. Kuncinya hanya satu: pastikan nama mereka terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah memang sedang gencar-gencarnya merapikan data penerima bantuan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, data yang akurat adalah kunci utama agar program pengentasan kemiskinan tepat sasaran . Jadi, jangan sampai ketinggalan informasi penting ini, terutama karena pencairan PKH tahap akhir 2025 sudah di depan mata.
Apa Itu PKH Lansia dan Berapa Besar Bantuannya?
PKH Lansia adalah salah satu kategori dalam Program Keluarga Harapan yang khusus ditujukan untuk warga berusia 60 tahun ke atas dari keluarga kurang mampu. Tujuannya adalah untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial mereka.
Setiap lansia yang terdaftar sebagai penerima berhak mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini tidak diberikan sekaligus, melainkan dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu Rp600.000 setiap tiga bulan.
Peran Krusial DTSEN: Satu Data untuk Semua Bantuan
Anda mungkin bertanya, apa itu DTSEN? Anggap saja DTSEN ini sebagai “buku induk” data sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia yang dikelola pemerintah . Data inilah yang kini menjadi satu-satunya acuan untuk semua program bansos, mulai dari PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga BLT Kesra.

Tujuannya jelas: agar tidak ada lagi cerita salah sasaran, penerima ganda, atau warga miskin yang justru terlewat. Untuk memastikan keakuratannya, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah terus melakukan verifikasi dan validasi data langsung ke lapangan, atau yang dikenal dengan istilah ground check. Kota Surabaya, misalnya, menargetkan pemutakhiran DTSEN tuntas pada Oktober 2025 untuk menjadi percontohan nasional.
Syarat Lengkap Mendaftar PKH Lansia 2025
Sebelum mendaftar, pastikan calon penerima (lansia) memenuhi semua kriteria yang ditetapkan. Syaratnya cukup jelas dan tidak rumit.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
- Berusia 60 tahun ke atas.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, dan terdata dalam DTSEN (biasanya masuk dalam kategori desil 1-4).
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan sejenis lainnya seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Langkah-Langkah Mendaftar PKH Lansia Lewat DTSEN
Ada dua cara yang bisa Anda tempuh untuk mendaftarkan lansia ke dalam DTSEN agar bisa diusulkan sebagai penerima PKH, yaitu secara offline (langsung) atau online (melalui aplikasi).
1. Pendaftaran Offline di Kantor Desa/Kelurahan
Ini adalah cara konvensional yang paling umum dilakukan.
- Kunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah domisili Anda.
- Pastikan membawa dokumen penting seperti KTP dan KK calon penerima.
- Petugas di desa/kelurahan akan membantu proses pengisian formulir usulan.
- Data tersebut kemudian akan diverifikasi dan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan sebelum diusulkan secara berjenjang ke dinas sosial, bupati/wali kota, hingga disahkan oleh Kementerian Sosial.
2. Pendaftaran Online via Aplikasi Cek Bansos
Jika Anda lebih suka cara digital, pendaftaran bisa dilakukan dari rumah menggunakan ponsel.
- Unduh Aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data diri lengkap sesuai KTP, termasuk NIK dan nomor KK. Anda juga akan diminta mengunggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi.
- Setelah akun berhasil diaktivasi, masuk ke aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
- Klik “Tambah Usulan” dan isikan seluruh data diri lansia yang ingin Anda daftarkan, pastikan NIK dan datanya padan dengan data Dukcapil .
Setelah diusulkan, data akan diverifikasi oleh pemerintah. Jika dinyatakan layak, nama lansia tersebut akan masuk ke dalam DTSEN dan berpotensi menjadi penerima PKH pada periode berikutnya.
Kapan Bantuan PKH Lansia Cair?
Penyaluran dana PKH dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Berikut jadwal pencairannya sepanjang tahun 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan penyaluran Tahap 4 (Oktober-Desember 2025). Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa penyaluran bansos reguler triwulan IV, termasuk PKH, akan menyasar sekitar 14 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penting! Selalu Cek Status Kepesertaan Anda
Data penerima bansos bersifat dinamis, artinya bisa berubah setiap saat. Seseorang yang tadinya menerima bisa saja tidak lagi terdaftar karena dianggap sudah mampu, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, sangat penting untuk rutin mengecek status kepesertaan.
Caranya sangat mudah:
- Buka situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP Anda.
- Isi data wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa) sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan status apakah nama yang Anda cari terdaftar sebagai penerima PKH atau bantuan sosial lainnya. Dengan proaktif mendaftar dan mengecek, Anda membantu memastikan keluarga lansia yang berhak tidak terlewat dari program perlindungan sosial pemerintah.
