Ada kabar baik untuk kita semua di tengah berbagai kebutuhan yang terus meningkat. Pemerintah secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2025.
Keputusan ini berlaku untuk periode triwulan IV, yaitu Oktober hingga Desember 2025. Artinya, biaya listrik yang Anda bayarkan akan tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya, memberikan sedikit kelegaan bagi anggaran rumah tangga dan dunia usaha.
Langkah ini diambil pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat. Jadi, Anda bisa sedikit lebih tenang dalam mengelola pengeluaran bulanan.
Mengapa Tarif Listrik Tidak Jadi Naik?
Mungkin Anda bertanya-tanya, bukankah harga-harga lain sedang naik? Sebenarnya, tarif listrik non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali melalui mekanisme yang disebut tariff adjustment.
Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan realisasi indikator-indikator tersebut, seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memilih untuk menahannya demi stabilitas ekonomi masyarakat.
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN (Oktober-Desember 2025)
Lalu, berapa rincian tarif yang berlaku hingga akhir tahun nanti? Tenang saja, tarifnya tidak berubah.

Berikut adalah daftar tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku hingga Desember 2025:
Golongan Rumah Tangga (R)
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan Bisnis (B)
- B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan Industri (I)
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Golongan Pemerintah (P) & Layanan Khusus (L)
- P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.644,52 per kWh
Fakta Menarik: Sudah Lama Tidak Naik
Tahukah Anda? Penyesuaian tarif listrik terakhir kali dilakukan pada triwulan III tahun 2022. Itupun hanya berlaku untuk golongan pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah.
Untuk sebagian besar golongan pelanggan lainnya, tarif listrik bahkan sudah tidak mengalami penyesuaian sejak tahun 2020. Keputusan untuk menahan kenaikan hingga akhir 2025 ini melanjutkan tren stabilitas harga listrik dalam beberapa tahun terakhir.
Bagaimana dengan Pelanggan Subsidi?
Bagi Anda yang termasuk pelanggan bersubsidi, tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan tarif untuk Anda juga tidak mengalami perubahan dan subsidi listrik tetap disalurkan.
Ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah berkomitmen untuk terus menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat.
