Lagi butuh Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK? Mungkin untuk melamar pekerjaan impian, mendaftar CPNS, atau keperluan administrasi lainnya? Tenang, kamu datang ke tempat yang tepat!

Banyak yang mengira proses membuat SKCK itu ribet dan makan waktu. Padahal, seiring kemajuan zaman, prosedurnya kini jauh lebih sederhana, apalagi dengan adanya layanan online. Artikel ini akan memandumu langkah demi langkah, mulai dari syarat dokumen hingga cara membuatnya, baik secara online maupun offline.
Apa Itu SKCK dan Kenapa Penting?
SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Isinya menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang dalam data kepolisian.
Dulu, surat ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Kini, SKCK menjadi dokumen wajib untuk berbagai keperluan, seperti:
- Melamar pekerjaan di perusahaan swasta maupun BUMN.
- Mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Melanjutkan pendidikan di dalam atau luar negeri.
- Mengurus visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
Perlu diingat, SKCK memiliki masa berlaku terbatas, yaitu hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah lewat dan kamu masih membutuhkannya, SKCK bisa diperpanjang.
Syarat Dokumen Wajib untuk Bikin SKCK 2025
Nah, ini bagian terpentingnya. Sebelum berangkat ke kantor polisi atau membuka aplikasi, pastikan semua dokumen ini sudah ada di tanganmu.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP: Jangan lupa bawa juga KTP aslinya untuk ditunjukkan saat verifikasi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini wajib untuk memastikan data keluargamu.
- Fotokopi Akta Kelahiran: Bisa juga diganti dengan surat kenal lahir, ijazah terakhir, atau surat nikah.
- Pas Foto 4×6: Siapkan 6 lembar dengan latar belakang (background) berwarna merah. Fotonya harus sopan, berkerah, dan wajah terlihat jelas tanpa aksesori yang menutupi muka.
- Bukti Kepesertaan JKN Aktif: Ini adalah syarat baru! Kamu harus melampirkan bukti bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan-mu aktif, bisa berupa kartu fisik atau digital.
- Dokumen Sidik Jari: Jika ini pertama kalinya kamu membuat SKCK, kamu akan diarahkan untuk mengambil sidik jari. Proses ini biasanya dilakukan di Polres.
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
Syaratnya sedikit berbeda, antara lain surat permohonan dari sponsor (perusahaan), fotokopi paspor dan KITAS/KITAP, serta pas foto dengan latar belakang kuning.
Beda Tempat, Beda Urusan: Pilih Kantor Polisi yang Tepat
Jangan sampai salah alamat! Tempat kamu membuat SKCK tergantung pada keperluannya. Beda tingkat kantor polisi, beda pula wewenangnya.
- Polsek (Kepolisian Sektor):
- Untuk keperluan: Melamar pekerjaan di perusahaan swasta, pindah domisili, atau urusan lokal lainnya.
- Catatan: Polsek tidak bisa menerbitkan SKCK untuk mendaftar CPNS/PNS atau keperluan ke luar negeri.
- Polres (Kepolisian Resor):
- Untuk keperluan: Melamar pekerjaan, mendaftar CPNS/PPPK, atau menjadi pegawai BUMN. Ini adalah tingkat yang paling umum digunakan.
- Polda (Kepolisian Daerah):
- Untuk keperluan: Pencalonan pejabat publik, melamar sebagai PNS, atau beberapa urusan yang membutuhkan legalisir untuk ke luar negeri.
- Syarat tambahan: Biasanya membutuhkan fotokopi paspor dan dokumen sidik jari.
- Mabes Polri (Markas Besar Polri):
- Untuk keperluan: Sangat spesifik, seperti pendaftaran anggota TNI/Polri, adopsi anak, atau mengurus visa untuk tinggal permanen di luar negeri.
- Syarat tambahan: Membutuhkan fotokopi paspor.
Dua Jalan Menuju SKCK: Offline vs. Online
Sekarang kamu bisa memilih cara yang paling nyaman. Mau datang langsung atau daftar dulu dari rumah? Keduanya bisa!
1. Cara Klasik: Datang Langsung (Offline)
Ini adalah cara tradisional yang masih banyak digunakan. Prosesnya cukup sederhana:
- Datang ke Polsek/Polres sesuai domisili dan keperluanmu.
- Bawa semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan dalam satu map.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir riwayat hidup yang disediakan.
- Lakukan pengambilan sidik jari jika kamu belum punya rumusnya.
- Serahkan semua berkas ke petugas untuk diverifikasi.
- Lakukan pembayaran biaya resmi di loket.
- Tunggu sebentar, dan SKCK-mu akan segera dicetak dan diserahkan.
2. Cara Kekinian: Lewat Aplikasi POLRI Super App (Online)
Ini dia cara yang paling efisien untuk menghemat waktu. Sejak 20 Maret 2023, pendaftaran SKCK online dialihkan sepenuhnya ke aplikasi POLRI Super App.

Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi: Download “POLRI Super App” di Google Play Store atau Apple App Store.
- Daftar Akun: Buat akun baru dan lengkapi data dirimu di menu profil, termasuk verifikasi KTP dan foto selfie. Proses verifikasi ini bisa memakan waktu hingga 1×24 jam.
- Mulai Pengajuan: Setelah akun terverifikasi, kembali ke menu utama, pilih “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK”.
- Isi Formulir: Lengkapi semua data yang diminta, mulai dari jenis keperluan, data pribadi, hingga alamat. Unggah juga scan dokumen persyaratan.
- Lakukan Pembayaran: Pilih metode pembayaran (biasanya melalui Virtual Account BRI/BRIVA) dan bayar biaya pendaftaran.
- Dapatkan Barcode: Setelah pembayaran berhasil, kamu akan menerima bukti bayar dan barcode pendaftaran melalui email. Simpan baik-baik!.
- Kunjungi Kantor Polisi: Langkah terakhir, datang ke kantor polisi yang sudah kamu pilih saat pendaftaran. Bawa barcode, bukti bayar, dan semua dokumen asli untuk verifikasi akhir.
- Cetak SKCK: Petugas akan memindai barcode-mu, melakukan verifikasi, mengambil sidik jari (jika perlu), dan mencetak SKCK fisik untukmu.
Meskipun daftar online, kamu tetap harus datang ke kantor polisi untuk pengambilan fisik. Tapi setidaknya, kamu tidak perlu lagi antre lama untuk mengisi formulir.
Informasi Penting Lainnya
Berapa Biayanya?
Biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000. Biaya ini berlaku di seluruh Indonesia, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
SKCK Sudah Kedaluwarsa? Begini Cara Perpanjangnya
Kamu bisa memperpanjang SKCK jika masa berlakunya belum habis lebih dari 1 tahun. Syaratnya lebih simpel:
- Membawa lembar SKCK lama (asli atau yang sudah dilegalisir).
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (latar merah).
- Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan.
Nah, sekarang kamu sudah tahu semua seluk-beluknya. Mengurus SKCK di tahun 2025 ternyata tidak sesulit yang dibayangkan, bukan? Siapkan dokumenmu, pilih cara yang paling pas, dan selesaikan urusanmu tanpa drama.
